Minggu, 27 November 2011

Dekrit Presiden 5 Juli dan Semangat Piagam Jakarta

Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian-kesatuan dengan Konstitusi tersebut, Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,Kami Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Menetapkan pembubaran Konstituante; Menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Dasar Sementara. 
Dalam bulan juli ini, ada sebuah tanggal yang sangat penting bagi bangsa Indonesia ,yaitu tanggal 5 Juli 1959sebagai hari dimana presiden menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku di Indonesia setelah konstituante tidak mampu menyelesaikan tugas yang diamanatkan kepadanya.Kutipan diatas merupakan petikan dari isi dekrit presiden 5 Juli.
Dalam dekrit presiden tersebut,tedapat petikan yang menarik yaitu “Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang- undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian –kesatuan Konsitutsi tersebut”.Saat ini sudah 51 satu tahun berlalu sejak peristiwa bersejarah itu terjadi,dan seharusnya dengan kita mengetahui dekrit presiden 5 Juli,ada suatu hikmah bagi bangsa Indonesia khususnya Umat Islam.
Dalam isi dekrit tersebut ada istilah “Piagam Jakarta”.Mungkin tidak asing lagi bagi umat Islam apa itu Piagram Jakarta.Tentu kita tahu dari sejarah ,bahwa sebenarnya sudah terjadi kesepakatan oleh para pembesar-pembesar bangsa saat menyusun konstitusi untuk Negara kita. Piagam Jakarta merupakan hasil dari musyawarah para pahlawan kita, sebuah kesepakatan Bangsa.Tanggal 22 Juni merupakan babak baru dengan disahkannya sebuah dokumen penting yang berlanjut menjadi sebuah Kontroversi.
Piagram Jakarta sebuah Kompromi
Ir Soekarno dengan tegas mengatakan bahwa Piagam Jakarta merupakan Kompromi yang sebaik-baiknya.Artinya memang para tokoh bangasa telah bersepakat dan menghasilkan sebuah rumusan. SIla pertama sampai kelima merupakan hasil dari kompromi tersebut,juga pembukaan UUD 1945 yang sekarang kedua hasil rumusan tersebut menjadi Dasar Negara kita dan juga sebagai Konstitusi tertinggi.
Namun yang menarik disini ialah, Piagam Jakrta 22 juni yang kemudian dibahas dalam PPKI, hanya memiliki perbedaan tuju kata pada pembukaan UUD 1945 yang sekarang kita ketahui yaitu perbedaanya pada kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Dalam buku “Menghilangkan Prasangka terhadap Piagam Jakarta” KH Syaifudi Zuhri (tokoh NU) menyatakan bahwa tuju kata yang sekarang tidak ada itu sebenarnya bersifat konstitusional, karena memang dalam pembahasan yang panjang dan sudah disepakati dalam sidang,kata tersebut tidak seolah-olah menganak emaskan Umat Islam,karena kebebasan beragama sendiri sudah diatur pada pasal 29 UUD (1945),dan sebenarnya Umat selain islam tidak perlu khawatir
Pada siding BUPK Ir Soekarno mengajak agar memperjuangkan kemerdekaan,juga tokoh-tokoh Islam Nasional dan para pejuang ini memperjuangkan tentang kewajiban menjalankan Syariat Islam hanya khusus bagi Umat Islam.Kesepakatan yang telah disepakati dan merupakan kompromi yang terbaik.Jadi,jika kita lihat dari proses jalannya siding-sidang BPUPK ( untuk mempersiapkan kemerdekaan),sudah dapat dibilang ada kata sepakat
Ketakutan terhadap Piagam Jakarta
Saat Soekarno berpidato bahwa Piagam Jakarta merupakan kompromi yang sebaik-baiknya, namun dalam pandangan Umat Islam sendiri,ada beberapa tokoh yang tidak puas dengan hasil tersebut,namun keputusan Pemimpin saat itu menyatakan bahwa naskah tersbut sudah “pas” dan akhirnya semua setuju.
Disisi lain,pihak Kristen banyak juga yang tidak setuju terhadap tuju kata tersebut dengan alasan menegakan syariat Islam.Logika berpikir seperti ini jelas terbailk, karena jelas,dari Piagam Jakarta itu sendiri secara tegas menyebutkan tentang sila pertama sampai kelima yang bersifat konstitusi.
Umat selain islam tidak perlu khawatir akan takutnya syariat Islam ditegakkan.Kalimat tersebut memberitahukan bahwa Umat Islam menjalankan syariat Islam , dan juga umat lain tentu tidak akan dipaksa menjalankan syariat Islam,tentu ini phobia yang luar biasa jika menganggap tujuh kata itu menganakemaskan Umat Islam.
Sidang PPKI merupakan momen yang tepat saat orang-orang yang “ketakutan” terhadap kesepakatan Piagam Jakarta.Saat itu para pejuang Islam dalam sidang merasa terjepit,karena ancaman apabila tidak dihapuskan tuju kata ,maka golongan-golongan tersebut tidak akan bergabung dengan NKRI.
Perjuangan para pahlawan yang berates-ratus tahun dilakukan,dan kemerdekaan yang sudah didambakan, bagi Umat Islam tentu cita-cita yang paling ingin dicapai. Oleh karena itu,dapat dibilang penghapusan tuju kata dalam Piagam Jakarta merupakan bukti nyata Umat Islam ,dengan cinta terhadap bangsanya dan juga toleransi agama , penghapusan tujuh kata yang merupakan kesepakatan tidak “dipermasalahkan” oleh tokoh-tokoh pejuang kita.Sebuah toleransi yang patut diapresiasi dibanding pihak yang ketakutan tidak berdasar terhadap piagam Jakarta
Membangun Kembali Semangat Piagam Jakarta dan Syariat Islam
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 telah mengingatkan umat Islam akan syariat agamanya,dan syariat itu adalah jalan menuju kesempurnaan.Dengan syariat,akan menambah keyakinan umat Islam terhadap pembuat syariat yaitu Allah SWT.Merupakan jalan yang lurus yang membawa kepada kebaikan dunia dan akhirat.Ibnul Qayyim dalam bukunya I’lam Al Muwwaqin menyatakan hikmah-hikmah dalam syariat Islam.
Sejarah membuktikan bagaimana kota Madinah saat diberlakukanya syariat secara resmi oleh Negara dimana hak-hak umat selain Islam terjamin,bagaimana kita lihat Negara Palestina saat Islam memerintah disana , terjadi hidup dengan damai, juga saat Umar bin Abdul Aziz memerintah sampai baitul mal itu penuh dan tidak ada orang yang membayar zakat.
Para pejuang kita ,sebelum merdeeka, seperti Kyayi Mojo,Jendral Soedirman, Sultan-sultan kerajaan,menyadari bahwa syariat Islamlah yang harus ditegakkan.Belanda berusaha menghilangkan dan menghapus syariat Islam,dan juga menjauhkan uamt Islam dari agamanya. Namun usaha mereka sia-sia, H Agus Salim dalam BPUPK mengatakan “Umat Islam akan tetap menjalankan syariat Islam dengan atau tanpa Negara,sebab syariat islam mencakup seluruh aspek kehidupan”
Agaknya pada zaman sekarang, kita telah merdeka dan menjalani kehidupan dengan aman,Berbeda dengan para pejuang kemerdekaan kita yang dahulu hidup benar-benar sulit,namun tetap membawa nilai islam dan teguh dalam dirinya. Oleh karena itu semangat Piagam Jakarta yang telah diperjuangkan oleh para pendahulu kita ,harus tetap kita perjuangkan dan Jalankan.
Piagam Jakarta merupakan rangkaian kesatuan dengan UUD 1945 yang tak terpisahkan dan secara resmi ditegaskan dalam dekrit 5 Juli 1959.Umat Islam seharusnya bersyukur dapat hidup di Indonesia,dimana syariat Islam dapat dijalankan dengan baik ,dan bahkan didukung secara konstitusional,dimana dinegara lain mungkin untuk memakai jilbab saja tidak bisa.
Oleh karena itu,cukup mengherankan jika ada kelompok yang ingin menjauhkan umat Islam dari syariatnya,bahkan dari umat Islam sendiri.Para pejuang kita,ulama kita,cendekiwan muslim mengetahui bahwa, syariat harus diperjuangkan.Sehingga sebagian hukum islam sudah diterapkan di Indonesia seperti perkawinan,zakat,haji,makanan halal,waris dan ini merupakan suatu yang sah secara konstitusi.
Syariat islam bukan barang baru di Indonesia,dan telah diperjuangkan ratusan tahun oleh para pejuang kita.Sebagian sudah berhasil,dan sebagian belum sempurna.Tugas kita sebagai generasi penerus bangsa adalah melanjutkan perjuangan mereka dan menyempurnakan syariat Islam dan di Indonesia ini dengan adanya dekrit presiden 5 Juli 1959,semakin memperkuat kedudukan menjadikan syariat Islam dilaksanakan dengan sempurna oleh pemeluknya.
Islam merupakan agama rahmatan lil alamin,membawa kebaikan kepada sekitarnya,dan syariat islam suatu saat akan sempurna dan membawa kebaikan kepada Indonesia,bahkan dunia ini.

PANCASILA: Bukan Untuk Menindas Hak Konstitusional Umat Islam

Oleh: DR. Adian Husaini
Pada 9 Juni 2009 lalu, saat berada di Kota Bandung, saya menemukan sebuah Tabloid Kristen, Reformata. Sebelumnya, sudah beberapa kali saya membaca tabloid ini, dalam beberapa edisinya. Dibandingkan media Kristen lainnya, Reformata lebih berani mengungkapkan aspirasi kaum Kristen secara lebih terbuka. Namun, kali ini, isinya cukup membuat saya terperangah. Saya nyaris tidak percaya apa yang saya baca. Pada edisi 103/2009 tersebut, Tabloid ini mempersoalkan penerapan syariat Islam. Para anggota DPR yang sedang menggodok RUU Makanan Halal dan RUU Zakat dikatakan akan meruntuhkan Pancasila dan menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan, Tabloid Kristen ini menuduh umat Islam Indonesia sedang berpesta pora melaksanakan syariat Islam di Indonesia saat ini.
”Para pihak yang memaksakan kehendaknya ini, dengan dalih membawa aspirasi kelompok mayoritas, saat ini telah berpesta pora di atas kesedihan kelompok masyarakat lain, karena ambisi mereka, satu demi satu berhasil dipaksakan. Entah apa jadinya negara ini nanti, hanya Tuhan yang tahu,” demikian kutipan sikap Redaksi Tabloid tersebut.
Cornelius D. Ronowidjojo, Ketua Umum DPP PIKI (Persekutuan Inteligensia Kristen Indonesia), seperti dikutip tabloid Reformata edisi tersebut menyatakan, bahwa Piagam Jakarta sekarang sudah dilaksanakan dalam realitas ke-Indonesiaan melalui Perda dan UU. Cornelius meminta penyelenggara negara bertobat, dalam arti kembali ke Pancasila secara murni dan konsekuen. “Saya mengatakan bahwa mereka sekarang sedang berpesta di tengah puing-puing keruntuhan NKRI,” kata Cornelius.
Bagi sebagian besar kaum Muslim tentu sulit memahami pemikiran dan sikap kaum Kristen di Indonesia semacam itu. Entah ini sikap sejati sebagai orang Kristen atau sikap politis untuk tujuan-tujuan tertentu. Wallahu A’lam. Hanya Allah yang tahu. Tapi, merenungkan isi tabloid tersebut, saya kemudian tergerak untuk melakukan penelitian yang agak serius tentang Pancasila dan UUD 1945, serta berbagai ragam penafsiran yang dikehendaki oleh para tokoh Islam, perumus Pancasila maupun para tokoh Kristen sendiri. Selama sekitar satu bulan kemudian, alhamdulillah, penelitian itu selesai dan saya tuangkan dalam bentuk buku berikut ini. Karena begitu singkatnya penelitian ini, pada satu sisi, saya cukup puas dengan hasilnya, tetapi pada sisi lain, sejalan dengan perkembangan informasi dan referensi yang terus bertambah, saya tentu saja belum puas, dan ingin mengembangkan penelitian ini lebih jauh lagi di masa yang akan datang.
Ketika buku ini sudah saya anggap cukup memadai untuk dibaca, saya menemukan lagi Tabloid Reformata edisi 110/2009, yang lagi-lagi, juga menghujat penerapan syariat Islam di Indonesia. Edisi kali ini mengangkat judul sampul: “RUU Diskriminasi Segera Disahkan.” Yang dimaksudkan adalah RUU Makanan Halal yang akan disahkan oleh DPR. Tabloid yang terbit menjelang Pilpres 2009 ini, menulis pengantar redaksinya sebagai berikut:
“Kita memerlukan presiden yang tegas dan berani menentang segala intrik atau manuver-manuver kelompok tertentu yang ingin merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Ketika kelompok ini merasa gagal memperjuangkan diberlakukannya ”Piagam Jakarta”, kini mereka membangun perjuangan itu lewat jalur legislasi. Mereka memasukkan nilai-nilai agama mereka ke dalam peraturan perundang-undangan. Kini ada banyak UU yang mengarah kepada syariah, misalnya UU Perkawinan, UU Peradilan Agama, UU Wakaf, UU Sisdiknas, UU Perbankan Syariah, UU Surat Berharga Syariah (SUKUK), UU Yayasan, UU Arbitrase, UU Pornografi dan Pornoaksi, dan lain-lain. Apa pun alasannya, semua ini bertentangan dengan prinsip dasar negeri ini.”
Itulah kerasnya sikap sebagian kaum Kristen dalam menentang berlakunya syariat Islam di Indonesia. Bahkan, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), induk kaum Katolik di Indonesia, telah mengirimkan surat kepada para capres ketika itu. Isinya sebagai berikut: ”Untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami menganjurkan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk membatalkan 151 peraturan daerah ini dan yang semacamnya serta tidak pernah akan mengesahkan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.”
Adalah aneh dan sungguh sulit dipahami, bahwa kaum Kristen masih mempersoalkan UU Perkawinan yang telah berlaku bagi umat Islam sejak tahun 1974. Aneh juga, kalau UU tentang Sisdiknas yang sudah disahkan oleh DPR dan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono tahun 2003 juga terus dipersoalkan, dan dianggap oleh kaum Kristen sebagai hal yang bertentangan dengan Pancasila. Sikap kaum Kristen di Indonesia inilah yang perlu dipahami oleh bangsa Indonesia. Meskipun minoritas tetapi mereka berani menyatakan sikap keagamaannya dengan tegas, jelas, dan enggan berkompromi.
Jika kita telusuri sikap kaum Kristen terhadap Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana dipaparkan dalam buku ini, kita akan menemukan gambaran yang lebih jelas. Secara umum, sulit dihindarkan pandangan umum, bahwa cara pandang kaum Kristen di Indonesia terhadap Islam dan umat Islam saat ini, masih belum bergeser banyak dari pandangan dan sikap kaum penjajah Belanda. Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, pihak Kristen sudah berhasil memaksakan kehendaknya, sehingga pada 18 Agustus 1945, ”tujuh kata” (dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya) dihapus dari Piagam Jakarta. Umat Islam ketika itu terpaksa menerima, untuk menjaga keberlangsungan Negara Merdeka yang baru saja diproklamasikan satu hari sebelumnya. Piagam Jakarta kemudian dijadikan momok.
Di dalam buku Strategi Politik Nasional karya Ali Moertopo, (Jakarta: CSIS, 1974), digariskan strategi politik Orde Baru di bidang ideologi: ”Sesuai dengan Ketetapan-ketetapan MPRS Tahun 1966, khususnya mengenai kepastian Pancasila seperti yang termuat dalam Pembukaan UUD ’45, dan mengenai larangan terhadap PKI, Marxisme-Leninisme dan Komunisme, maka usaha-usaha untuk menyelewengkan Pancasila ke arah kiri telah dapat dicegah. Demikian pula usaha-usaha untuk menyelewengkan Pancasila ke arah kanan dengan memasukkan Piagam Jakarta sebagai dokumen hukum, dan secara lebih ekstrim untuk mendirikan negara Islam, juga telah diatasi, khususnya dalam Sidang MPRS ke-V meskipun di sana-sini masih disebut-sebut tentang Piagam Jakarta.”
Jadi, menurut Ali Moertopo yang pernah menguasai politik Orde Baru pada dekade 1970-an, usaha memasukkan Piagam Jakarta sebagai dokumen hukum disebut sebagai upaya untuk menyelewengkan Pancasila. Cara pandang yang a-historis dan tidak konstitusional seperti ini masih saja dipakai oleh sebagian kalangan pemeluk agama Kristen. Sayang sekali, para tokoh Kristen di Indonesia, masih belum bersedia menerima kenyataan sejarah dan hak konstitusional umat Islam, sehingga terus memproduksi pemahaman yang keliru, dan dalam beberapa hal bisa meningkatkan kebencian dan kecurigaan terhadap kaum Muslim di Indonesia, sehingga sering keluar ungkapan untuk memisahkan diri dari NKRI. Buku ini memaparkan secara jelas, bagaimana posisi Piagam Jakarta yang sebenarnya.
Jadi, selama beberapa dekade, kaum Kristen dan kaum Islamofobia lainnya berhasil menghegemoni penafsiran Pancasila, sehingga penafsiran Pancasila disalahpahami dan disalahpahamkan sebagai sebuah konsep sekular. Padahal, sejarah kelahiran Pancasila dan bunyi teks Pembukaan UUD 1945 – yang hanya beda 7 kata dengan Piagam Jakarta, dan merupakan sumber naskah Pancasila – sebenarnya sangat kental dengan nuansa pandangan-dunia Islam (Islamic worldview), bukan pandangan dunia sekular atau ateis. Para tokoh Islam yang terlibat dalam perumusan Pancasila, seperti KH Wahid Hasjim, Haji Agus Salim, Abdul Kahar Muzakkir, dan Abikusno Tjokrosoejoso, Ki Bagus Hadikusumo dan sebagainya, berhasil mempengaruhi rumusan tersebut, sehingga seharusnya mampu mencegah penggunaan Pancasila sebagai alat pemukul aspirasi umat Islam di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Insyaallah, buku ini sedikit banyak dapat mengklarifikasi kesalahpahaman atau penyalahpahaman terhadap Pancasila yang telah dilangsungkan selama berpuluh-puluh tahun. Mudah-mudahan buku ini bermanfaat bagi bangsa Indonesia, minimal bagi umat Islam sendiri, baik yang sedang menjadi rakyat maupun yang sedang mendapat amanah menjadi penguasa. Kita semua tentunya ingin memiliki andil untuk menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang kuat, dan disegani dunia internasional. Meskipun, mungkin, pikiran dan jalan kita berbeda. Insyaallah, pintu dialog selalu terbuka. Berbeda-beda tetapi (yang benar) tetap satu jua!

Tauhid,...Keutamaan dan Pembatalnya

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam atas Rasulullah saw.
Akhi Fillah! Kepadamu aku persembahkan kalimat-kalimat singkat ini yang membahas masalah keutamaan Tauhid dan peringatan dari hal-hal yang membatalkannya, seperti berbagai macam perbuatan syirik dan bid'ah, baik yang besar maupun yang kecil.
Sesungguhnya Tauhid itu adalah kewajiban pertama yang diserukan oleh para rasul, yang merupakan pondasi da'wah mereka, Allah swt berfirman: "Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah taghut" (An-Nahl:36)
Dan tauhid itu adalah merupakan hak Allah yang paling besar atas hamba-Nya, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari hadits Mu'adz ra berkata: "Rasulullah saw bersabda:'Hak Allah atas hamba-hamba-Nya adalah mereka menyembah-Nya dan tidak mempersekutukan-Nya dengan yang lain'"
Maka barangsiapa yang mengamalkan tauhid akan masuk surga, dan barangsiapa yang mengamalkan dan menyakini hal-hal yang bertentangan dengannya, maka ia termasuk penghuni neraka. Dan karena tauhid itu pulalah para rasul diperintahkan untuk memerangi kaumnya hingga mereka meyakininya, sebagaimana sabda Rasulullah saw: "Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah."[H.R. Bukhari-Muslim]
Merealisasikan (mewujudkan) tauhid adalah jalan menuju kebahagiaan di dunia maupun di akhirat, sedang melakukan hal-hal yang bertentangan dengannya adalah jalan menuju kepada kesengsaraan. Mengamalkan tauhid adalah jalan untuk menyatukan barisan dan kalimat umat, sedang kesalahan dalam tauhid adalah penyebab perpecahan dan terceraiberainya umat ini.
Ketahuilah wahai akhi fillah- semoga Allah merahmati kita semua- bahwa sesungguhnya tidak semua orang yang mengucapkan laa ilaha illallah termasuk ahli tauhid hingga terpenuhinya syarat-syarat tauhid yang tujuh itu, seperti yang disebutkan oleh ulama, yaitu:
1. Mengetahui makna dan maksudnya, dengan kedua dimensinya, baik dari segi peniadaan (laa ilaha) "tiada tuhan" maupun dari segi penetapan (illallah) "kecuali Allah", jadi tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah swt.
2. Meyakini kandungannya dengan keyakinan yang kuat
3. Menerima apa yang dimaksudkan oleh kalimat ini dengan hati dan lisan
4. Tunduk kepada kandungannya
5. Jujur, yaitu ia menyibukkan dengan lisan yang dibenarkan oleh hatinya
6. Ikhlas yang tidak dicampuri oleh perasaan riya
7. Mencintai kalimat ini dengan segala kandungannya
Wahai saudara-saudaraku yang saya cintai karena Allah!. Sebagaimana kita wajib untuk mengamalkan tauhid dengan memenuhi syarat-syarat "laa ilaha illallah" maka kitapun diwajibkan untuk menghindari dan mencegah diri dari perbuatan syirik dengan segala bentuk, pintu dan tempat masuknya, baik syirik yang besar maupun syirik yang kecil, karena sebesar-besar kezaliman adalah syirik kepada Allah, dimana Allah swt mengampuni dosa-dosa hamba-Nya kecuali perbuatan syirik itu. Dan barangsiapa yang terperosok ke dalamnya maka Allah swt mengharamkan surga baginya dan nerakalah tempat kembalinya. Allah swt berfirman: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya." (An-Nisaa':48)
Kepadamu wahai akhi fillah! saya persembahkan beberapa hal yang membatalkan dan merusak tauhid, sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama agar kita dapat menghindarinya, diantaranya adalah:
1. Memakai kalung atau benang (yang diikatkan di leher atau di tangan) dari apapun jenisnya, seperti kuningan , besi ataupun kulit dengan maksud mengangkat(menghilangkan) dan menolak bencana karena hal ini termasuk perbuatan syirik.
2. Menggunakan "Ruqyah Bid'ah" (pengobatan dengan membaca mantra) dan "Tamimah" (jimat). Ruqyah bid'ah yang dimaksud adalah yang mengandung coretan-coretan, gambar-gambar dan perkataan-perkataan yang tidak dimengerti serta meminta pertolongan kepada jin dalam mendeteksi suatu penyakit atau melepaskan diri dari sihir. Sedang yang dimaksud dengan "Tamimah" adalah apa-apa yang dikalungkan pada manusia atau hewan yang terbuat dari benang atau ikatan lainnya, baik yang tertulis dengan ucapan bid'ah yang tidak bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, ataupun yang bersumber dari keduanya-berdasarkan pendapat yang rajih (kuat)- karena ini termasuk hal yang melahirkan perbuatan syirik.
Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya Ruqyah-yang mengandung syirik-, Tamimah, dan Tiwalah (sesuatu yang dibuat agar suami mencintai istrinya atau sebaliknya) adalah perbuatan syirik" [H.R Ahmad dan Abu Daud]
Termasuk perbuatan ini adalah menggantungkan selembar kertas, sepotong logam kuningan atau besi di dalam mobil yang diatasnya tertulis 'Lafdhul Jalala' (Allah) atau ayat kursyi atau meletakkan mushaf Al-Qur'an di dalam mobil dengan keyakinan bahwa itu semua dapat menjaga dan mencegahnya dari kejelekan seperti mata yang mengandung sihir dan sejenisnya. Termasuk pula memasang sepotong kertas atau logam yang berbentuk telapak tangan atau terdapat gambar mata. Tidak boleh memasang itu semua dengan keyakinan dapat mencegah dari pandangan mata yang mengandung sihir.
Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa yang menggantungkan dirinya pada sesuatu maka Allah akan membuatnya tetap bergantung padanya." [H.R Ahmad, Tirmidzi dan Hakim]
3. Termasuk diantara yang membatalkan tauhid adalah mencari berkah pada orang-orang tertentu dengan menyentuh dan meminta berkahnya, atau mencari berkah pada pohon-pohon, batu-batu dan lain-lain, bahkan kepada Ka'bahpun tidak boleh disentuh dengan tujuan mencari dan mengambil berkahnya, Umar ra ketika mencium Hajar Aswad berkata: "Sesungguhnya saya tahu bahwa kamu adalah batu yang tidak mendatangkan mudharat dan manfaat, seandainya saya tidak melihat Rasulullah saw menciummu, saya tidak akan menciummu."
4. Diantara yang membatalkan tauhid adalah menyembelih hewan bukan karena Allah, seperti untuk para wali, setan-setan, jin dengan tujuan mengambil manfaat dan mencegah kejahatan mereka, perbuatan ini termasuk syirik paling besar. Dan sebagaimana kita dilarang menyembelih untuk selain Allah, maka kitapun dilarang meyembelih pada tempat-tempat penyembelihan yang biasa digunakan menyembelih hewan untuk selain Allah, walaupun orang tersebut menyembelih dengan niat untuk Allah swt, dengan maksud mencegah seseorang terperosok ke dalam perbuatan syirik.
5. Termasuk pula, bernadzar untuk selain Allah, karena nadzar itu adalah ibadah yang tidak boleh ditujukan kepada selain Allah swt
6. Termasuk diantaranya adalah meminta pertolongan dan perlindungan kepada selain Allah swt. Rasulullah saw bersabda kepada Ibnu Abbas ra: "Bila engkau meminta pertolongan, maka mintalah pertolongan kepada Allah dan bila engkau memohon sesuatu, maka mohonlah kepada Allah." Oleh karena itu kita dilarang memohon kepada Jin.
7. Diantara yang menafikan (membatalkan) tauhid adalah sifat "Ghuluw" (berlebih-lebihan) terhadap para wali dan orang-orang shaleh dan mengangkat mereka melebihi kedudukannya, yaitu dengan berlebih-lebihan dalam memuliakan atau mengangkat mereka sederajat dengan kedudukan para rasul, atau menganggap mereka sebagai orang-orang yang ma'sum (terbebas dari dosa)
8. Diantara yang merusak tauhid adalah "thawaf" di (sekeliling) kuburan, ini termasuk perbuatan syirik. Kita dilarang shalat di kuburan karena dapat menggiring seseorang kepada perbuatan syirik, maka bagaimana pula kita shalat dan beribadah kepadanya? Na'udzu billah.
9. Untuk menjaga tauhid, kita dilarang membangun sesuatu diatas kuburan atau membuat kubah dan masjid, serta dilarang meninggikan (tanah kuburan) nya.
10. Diantara yang merusak tauhid adalah sihir, mendatangi tukang sihir, dukun, ahli nujum dan sebagainya. Jadi tukang sihir itu adalah orang yang kafir, tidak boleh mendatangi, bertanya dan membenarkannya, walaupun mereka mengaku sebagai wali, syaikh dan sebagainya
11. Termasuk yang membatalkan tauhid adalah "Thiyarah" yaitu perasaan pesimis (karena melihat suatu jenis burung tertentu) kepada hari, bulan, atau orang tertentu. Ini semua dilarang, karena "Thiyarah" adalah sesuatu yang dilarang, sebagaimana disebutkan di dalam salah satu hadits.
12. Termasuk yang merusak tauhid adalah mengandalkan dan bergantung kepada-sesuatu-sebab (perantara) seperti dokter, pengobatan, jabatan, dan sebagainya dan tidak bertawakkal kepada Allah SWT. Dan yang diperintahkan adalah mencari perantara itu seperti mencari penyembuhan dan rejeki tetapi dengan tetap menggantungkan hati (tawakkal) kepada Allah SWT semata, tidak kepada perantara tersebut.
13. Termasuk yang menafikkan tauhid adalah ilmu nujum atau memanfaatkan bintang pada sesuatu yang tidak diciptakan untuk itu. Maka kita dilarang untuk menggunakan bintang untuk mengetahui atau meramal kejadian yang akan datang dan hal-hal ghaib, karena ini semua dilarang.
14. Termasuk pula meminta hujan berdasarkan musim, bintang dan benda langit lainnya dengan keyakinan bahwa bintang-bintang itulah yang menurunkan atau menahan hujan, akan tetapi yang menurunkan dan menahan turunnya hujan adalah Allah SWT, maka katakanlah, "Hujan itu diturunkan kepada kami karena keutamaan (karunia) dan rahmat Allah."
15. Di antara yang membatalkan tauhid adalah memalingkan suatu ibadah kepada selain Allah, seperti memalingkan perasaan cinta yang tulus atau rasa takut kepada makhluk-makhluk.
16. Termasuk yang menghapuskan Tauhid adalah perasaan aman dari tipu daya dan adzab Allah serta berputus asa dari rahmat-Nya. Maka janganlah merasa aman dari tipu daya Allah dan jangan berputus asa dari rahmat-Nya, tetapi hendaklah berada di antara perasaan takut dan harapan.
17. Termasuk yang membatalkan tauhid adalah tidak sabar terhadap takdir-takdir Allah, mengeluh dan menentang takdir, seperti mengatakan: "Ya Allah, Mengapa engkau melakukan ini terhadapku, atau terhadap si Fulan." atau mengucapkan: "Mengapa Engkau melakukan ini semua, ya Allah." dan termasuk dalam jenis ini adalah meratap, merobek kantong dan memotong-motong rambut (karena perasaan sedih yang berlebih-lebihan).
18. Termasuk pula adalah riya' dan sum'ah (ingin memperdengarkan kebaikannya) dimana seseorang melakukan kebaikan karena dunia.
19. Di antara yang menafikkan tauhid adalah mematuhi para ulama, pemimpin dan sebagainya dalam menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, karena taat kepada mereka dalam hal ini termasuk perbuatan syirik.
20. Termasuk yang membatalkan tauhid adalah ucapan: "Apa yang Allah dan engkau kehendaki." atau ucapan: "Seandainya bukan karena Allah dan si Fulan." atau ucapan: "Saya bertawakkal kepada Allah dan kepada si Fulan." Hendaklah menggunakan kata "kemudian" dalam ungkapan-ungkapan tersebut di atas, berdasarkan perintah Rasulullah SAW bahwa ketika mereka ingin bersumpah hendaklah mengatakan: "Demi Tuhan Ka'bah" dan mengatakan: "Apa yang dikehendaki Allah kemudian apa yang engkau kehendaki." [H.R Nasai]
21. Termasuk perbuatan yang merusak Tauhid adalah mencaci maki tahun, waktu, hari dan bulan.
22. Termasuk yang menafikan tauhid adalah menghina agama, rasul-rasul, Al-Qur'an dan Sunnah. Atau mengejek orang-orang shaleh dan ulama disebabkan oleh karena mereka mengamalkan sunnah dan menampakkannya kepada mereka seperti memelihara jenggot, memakai siwak, memendekkan pakaian hingga ke atas mata kaki dan lain-lain.
23. Termasuk pula penamaan "Abdul Nabi", "Abdul Ka'bah" dan "Abdul Husain". Ini semua dilarang karena mengandung makna penghambaan diri kepada selain Allah. Karena penghambaan diri hanya kepada Allah semata, seperti nama "Abdullah" dan "Abdurrahman"
24. Termasuk yang menafikan Tauhid adalah menggambar makhluk-makhluk yang memiliki roh lalu mengagungkan dan menggantungkan gambar tersebut di dinding, ruang tamu dan sebagainya
25. Diantara yang merusak Tauhid adalah meletakkan dan menggambar salib atau membiarkannya ada pada pakaian sebagai pengakuan. Hendaklah salib itu dipatahkan atau dibuang.
26. Diantara yang menafikan Tauhid adalah mengangkat orang-orang kafir dan munafiq sebagai pemimpin dengan mengagungkan dan memuliakan mereka atau memanggil mereka dengan sebutan sayyid (tuan), menyambut ataupun mencintai mereka.
27. Termasuk yang menafikan dan bertentangan dengan Tauhid adalah bertahkim (berhukum) kepada selain apa yang diturunkan oleh Allah serta mendudukkan undang-undang buatan manusia sejajar dengan hukum syariat Allah Yang Maha Bijaksana, atau melegalisir undang-undang manusia dalam hukum, atau menganggap undang-udang tersebut sama atau bahkan lebih baik dari hukum syariat dan lebih cocok dengan zaman, dan seseorang yang meridhai itu termasuk dalam jenis ini.
28. Termasuk yang membatalkan Tauhid adalah bersumpah dengan selain Allah, seperti bersumpah dengan nabi amanah dan semacamnya. Nabi saw bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka sungguh ia telah kafir atau musyrik" [H.R. Tirmidzi dan dihasankannya]
Akhi fillah! Sebagaimana kita wajib mengamalkan Tauhid dan berhati-hati dari segala hal yang bertentangan dan membatalkannya, maka kita juga harus selalu berjalan diatas jalan Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang dikenal dengan sebutan Al-Firqatun Najiyah (golongan yang selamat) yaitu jalan orang-orang salaf (dulu) umat ini seperti para sahabat dan yang datang sesudah mereka dalam segala aspek aqidah dan akhlak. Dan sebagaimana Ahlus Sunnah memiliki manhaj (jalan hidup) dalam hal aqidah pada masalah nama-nama dan sifat-sifat Allah dan sebagainya, maka demikian pula mereka memiliki manhaj dalam hal tingkah laku, akhlak, muamalah, ibadah, dan dalam berbagai aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu ketika Rasulullah saw menyebutkan bahwa umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan: "Semua di neraka kecuali satu", Beliau ditanya: "Siapa mereka?" Lalu Beliau menjawab: "Mereka adalah seperti apa yang aku dan para sahabatku jalani sekarang".
Beliau tidak mengatakan: "Mereka yang mengatakan dan melakukan ini dan itu... saja" Tetapi mereka yang mengikuti dan menjalani manhaj Rasulullah saw dan para sahabatnya dalam berbagai hal.
Maka yang harus anda lakukan adalah sebagai berikut:
1. Dalam masalah Sifat, hendaklah anda menyifati Allah dengan apa yang Dia sifati dirinya dan apa yang Rasulullah sifati dengan tanpa penyimpangan, penggambaran bentuk, penyerupaan dan peniadaan. Jadi tidak boleh menolak (sifat-sifat itu) kecuali (apa) yang diingkari oleh Allah swt dan tidak ada penyerupaan. Berdasarkan firman Allah swt: "Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat" (Asy-Syuura:11)
2. Bahwa Al-Qur'an itu adalah kalam Allah, bukan makhluk yang diturunkan oleh-Nya dan akan kembali kepada-Nya.
3. Beriman dengan apa yang akan terjadi setelah mati seperti adzab kubur dan sebagainya
4. Keyakinan bahwa iman itu adalah perkataan dan perbuatan yang bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan
5. Tidak boleh mengkafirkan seseorang ketika melakukan dosa selain syirik selama ia tidak melakukannya. Dan bahwa pelaku dosa besar bila ia bertaubat kepada Allah, maka Allah akan menerima taubatnya, dan bila meninggal sebelum bertaubat, maka ia berada dalam kehendak Allah. Bila Dia menghendaki, maka Dia akan mengampuninya dan bila Dia mengendaki, maka Dia akan menyiksanya lalu memasukkannya ke dalam surga. Dan bahwa tidak ada yang akan kekal di dalam neraka kecuali orang yang tergelincir dalam lembah kekafiran dan syirik, dan meninggalkan shalat termasuk perbuatan kafir.
6. Ahlus-Sunnah mencintai, mengagumi dan mengikuti seluruh sahabat Rasulullah, apakah mereka termasuk Ahlul-Bait atau bukan. Dan tidak meyakini kemaksuman seorang pun di antara mereka. Dan bahwa sahabat yang paling mulia adalah Abu Bakar Ash Shiddiq, kemudian Umar bin Khattab lalu Utsman bin 'Affan disusul Ali bin Abi Thalib, -semoga Allah meridhoi mereka-.
7. Mereka beriman kepada karomah para wali yaitu orang-orang yang bertakwa dan sholeh.
Sebagaimana firman Allah SWT: "Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa." (Yunus: 62-63)
8. Mereka tidak melihat bolehnya keluar dari kepemimpinan seorang imam (pemimpin) selama ia masih menegakkan sholat. Dan mereka pun tidak menganggapnya kafir murtad selama ia memiliki dalil dan petunjuk dari Allah.
9. Mereka juga beriman kepada takdir baik dan buruk dengan seluruh tingkatannya, dan meyakini bahwa manusia itu berjalan dan memiliki ikhtiyar (pilihan untuk melakukan usaha atau perbuatan yang terbaik). Jadi mereka tidak menafikkan takdir dan tidak pula menafikkan ikhtiyar, tetapi menetapkan keduanya.
10. Mereka senang melakukan kebaikan untuk manusia, mereka adalah sebaik-baik manusia bahkan termasuk yang paling adil di antara manusia. +

PENGINDERAAN JAUH


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar  Belakang
Penginderaan adalah upaya untuk mengetahui suatu objek dengan menggunakan sensor (alat pengindera), baik sensor alamiah maupun sensor buatan. Sensor alamiah adalah berupa alat-alat indera, seperti mata, telinga, hidung, lidah dan kulit. Sensor buatan berupa kamera, sonar, magnetometer, radiometer dan scanner.
Dalam makalah ini kami membahas tentang penginderaan jauh dan hal-hal yang berkaitan dengan penginderaan jauh.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana cara membedakan citra satelit berdasarkan spektrum elektromagnetik, sensor dan wahana yang digunakan?
2.      Bagaiman pola dan ciri kenampakan alam dari hasil pemetaan?
3.      Bagaimana cara mengidentifikasi bentang alam dan bentang budaya melalui citra penginderaan jauh?
C.    Tujuan
·         Mengetahui apa itu penginderaan jauh.
·         Mengetahui hasil-hasil penginderaan jauh.
·         Mengetahui manfaat penginderaan jauh.
·         Mengetahui keunggulan penginderaan jauh.
·         Mengetahui keterbatasan penginderaan jauh.
D.    Metode Penulisan
Penyusunan makalah ini menggunakan metode pengkajian dengan literaturnya dari berbagai sumber.





BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Penginderaan Jauh

Penginderaan jauh (atau disingkat inderaja) adalah pengukuran atau akuisisi data dari sebuah objek atau fenomena oleh sebuah alat yang tidak secara fisik melakukan kontak dengan objek tersebut atau pengukuran atau akuisisi data dari sebuah objek atau fenomena oleh sebuah alat dari jarak jauh, (misalnya dari pesawat, pesawat luar angkasa, satelit, kapal atau alat lain. Contoh dari penginderaan jauh antara lain satelit observasi bumi, satelit cuaca, memonitor janin dengan ultrasonik dan wahana luar angkasa yang memantau planet dari orbit. Di masa modern, istilah penginderaan jauh mengacu kepada teknik yang melibatkan instrumen di pesawat atau pesawat luar angkasa dan dibedakan dengan penginderaan lainnya seperti penginderaan medis atau fotogrametri. Walaupun semua hal yang berhubungan dengan astronomi sebenarnya adalah penerapan dari penginderaan jauh (faktanya merupakan penginderaan jauh yang intensif), istilah "penginderaan jauh" umumnya lebih kepada yang berhubungan dengan teresterial dan pengamatan cuaca.
Dan dapat disimpulkan bahwa penginderaan jauh adalah suatu ilmu, seni, dan teknik dalam usaha untuk mengetahui benda, gejala, dan area dari jarak jauh dengan menggunakan alat pengindera berupa sensor buatan. Sensor buatan yang digunakan dalam penginderaan jauh dapat berupa kamera, sonar, radiometer, atau magnetometer yang dipasang pada wahana pesawat terbang, satelit, pesawat ulang alik, dan sebagainya.
Adapun pengertian pengindraan jauh menurut beberapa ahli, yaitu sebagai berikut :
  1. Penginderaan jauh (remote sensing), yaitu penggunaan sensor radiasi elektromagnetik untuk merekam gambar lingkungan bumi yang dapat diinterpretasikan sehingga menghasilkan informasi yang berguna (Curran, 1985).
  2. Penginderaan jauh (remote sensing), yaitu suatu pengukuran atau perolehan data pada objek di permukaan bumi dari satelit atau instrumen lain di atas jauh dari objek yang diindera (Colwell, 1984). Foto udara, citra satelit, dan citra radar adalah beberapa bentuk penginderaan jauh.
  3. Penginderaan jauh (remote sensing), yaitu ilmu untuk mendapatkan informasi mengenai permukaan bumi seperti lahan dan air dari citra yang diperoleh dari jarak jauh (Campbell, 1987). Hal ini biasanya berhubungan dengan pengukuran pantulan atau pancaran gelombang elektromagnetik dari suatu objek.
B.     Hasil-hasil Penginderaan Jauh
Telah diketahui bahwa objek-objek yang ada di muka bumi dapat direkam oleh sensor. Karena kamera atau sensor letaknya jauh dari objek yang diindera, maka diperlukan tenaga yang dapat dipancarkan/dipantulkan oleh objek atau benda tersebut.   
Komponen penting dalam penginderaan jauh antara lain :         
1.      Tenaga
Dalam penginderaan jauh digunakan tenaga yang bersifat alamiah yaitu sinar matahari, sinar bulan, maupun sinar buatan jika waktu pemotretan dilakukan malam hari. Yang umum digunakan adalah sinar matahari. Sinar matahari dalam mencapai permukaan bumi sangat dipengaruhi oleh waktu, letak, dan kondisi cuaca setempat.
Penginderaan yang menggunakan tenaga sinar matahari disebut sistem pasif. Sedangkan kalau menggunakan tenaga buatan disebut sistem aktif.
2.      Objek
Objek adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran dalam penginderaan jauh, antara lain meliputi atmosfer, biosfer, hidrosfer, dan litosfer.
3.      Sensor
Sensor adalah suatu benda yang digunakan untuk merekam objek-objek di alam. Tiap sensor mempunyai kepekaan yang berbeda-beda pada bagian spektrum elektromagnetik. Selain itu, kepekaan sensor juga berbeda-beda dalam merekam objek terkecil yang masih dapat dikenali dan dibedakan terhadap objek lain yang ada di sekitarnya. Kemampuan sensor menyajikan gambar objek lain yang terkecil disebut kualitas sensor. Sensor berdasarkan proses perekamannya, dibedakan menjadi dua macam.
a)      Sensor Fotografik adalah sensor yang berupa kamera yang bekerja pada spektrum tampak mata dan menghasilkan foto atau citra.
b)      Sensor Elektromagnetik adalah sensor bertenaga elektrik dalam bentuk sinyal elektrik yang beroperasi  pada spektrum yang lebih luas, yaitu dari sinar X sampai gelombang radio dan menghasilkan foto atau citra.
Tenaga terkait dengan jenis sensor yang digunakan di dalam penginderaan jauh antara lain berupa.
·         Tenaga bunyi                     : jenis sensor sonar
·         Tenaga elektromagnetik    : jenis sensor kamera, termometer,
                                      dan sebagainya
·         Tenaga gravitasi                : jenis sensor gravitometer
·         Tenaga magnetik               : jenis sensor magnetometer
·         Tenaga seismik                  : jenis sensor seismograf/seismometer

4.      Citra/Keluaran
Citra adalah gambar objek yang tampak pada cermin melalui lensa kamera atau tampak langsung pada hasil cetakan. Benda yang tergambar pada citra dapat dekenali berdasarkan ciri yang terekam oleh sensor. Tiga ciri yang terekam oleh sensor adalah ciri spasial, ciri temporal, dan ciri spektural.
C.    Pemanfaatan Penginderaan Jauh
Ø  Bidang Kehutanan
Bidang kehutanan berkenaan dengan pengelolaan hutan untuk kayu termasuk perencanaan pengambilan hasil kayu, pemantauan penebangan dan penghutanan kembali, pengelolaan dan pencacahan margasatwa, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, rekreasi, dan pengawasan kebakaran. Kondisi fisik hutan sangat rentan terhadap bahaya kebakaran maka penggunaan citra inframerah akan sangat membantu dalam penyediaan data dan informasi dalam rangka monitoring perubahan temperatur secara kontinu dengan aspek geografis yang cukup memadai sehingga implementasi di lapangan dapat dilakukan dengan sangat mudah dan cepat.
Ø  Bidang Penggunaan Lahan
Inventarisasi penggunaan lahan penting dilakukan untuk mengetahui apakah pemetaan lahan yang dilakukan oleh aktivitas manusia sesuai dengan potensi ataupun daya dukungnya. Penggunaan lahan yang sesuai memperoleh hasil yang baik, tetapi lambat laun hasil yang diperoleh akan menurun sejalan dengan menurunnya potensi dan daya dukunglahan tersebut. Integrasi teknologi penginderaan jauh merupakan salah satu bentuk yang potensial dalam penyusunan arahan fungsi penggunaan lahan. Dasar penggunaan lahan dapat dikembangkan untuk berbagai kepentingan penelitian, perencanaan, dan pengembangan wilayah. Contohnya penggunaan lahan untuk usaha pertanian atau budidaya permukiman.
Ø  Bidang Pembuatan Peta
Peta citra merupakan citra yang telah bereferensi geografis sehingga dapat dianggap peta. Informasi spasial yang disajikan dalam peta citra merupakan data raster yang bersumber dari hasil perekaman citra satelit sumber alam secara kontinu. Peta citra memberikan semua informasi yang terekam pada bumi tanpa adanya generalisasi. Peranan peta citra (space map) dimasa mendatang akan menjadi penting sebagai upaya untuk mempercepat ketersediaan dan penentuan kebutuhan peta dasar yang memang belum dapat meliput seluruh wilayah nasional pada skala global dengan informasi terbaru (up to date). Peta citra mempunyai keunggulan informasi terhadap peta biasa. Hal ini disebabkan karena citra merupakan gambaran nyata di permukaan bumi, sedangkan peta biasa dibuat berdasarkan generalisasi dan seleksi bentang alam ataupun buatan manusia. Contohnya peta dasar dan peta tanah.
Ø  Bidang Meteorologi (Meteosat, Tiros, Dan Noaa)
Manfaat penginderaan jauh di bidang meteorologi adalah sebagai berikut :
a.       Mengamati iklim suatu daerah melalui pengamatan tingkat perawanan dan kandungan air dalam udara.
b.      Membantu analisis cuaca dan peramalan/prediksi dengan cara menentukan daerah tekanan tinggi dan tekanan rendah serta daerah hujan badai dan siklon.
c.       Mengamati sistem/pola angin permukaan.
d.      Melakukan pemodelan meteorologi dan set data klimatologi.
Ø  Bidang Oseanografi (Seasat)
Manfaat penginderaan jauh di bidang oseanografi (kelautan) adalah sebagai berikut :
a.       Mengamati sifat fisis laut, seperti suhu permukaan, arus permukaan, dan salinitas sinar tampak (0-200 m).
b.      Mengamati pasang surut dan gelombang laut (tinggi, arah, dan frekwensi).
c.       Mencari lokasi upwelling, singking dan distribusi suhu permukaan.
d.      Melakukan studi perubahan pantai, erosi, dan sedimentasi (LANDSAT dan SPOT).
Ø  Bidang Hidrologi (Landsat/Ers, Spot)
Manfaat penginderaan jauh di bidang hidrologi adalah sebagai berikut :
a.       Pemantauan daerah aliran sungai dan konservasi sungai.
b.      Pemetaan sungai dan studi sedimentasi sungai.
c.       Pemantauan luas daerah intensitas banjir.
Ø  Bidang Geofisika Bumi Padat, Geologi, Geodesi, Dan Lingkungan (Landsat, Geosat)
Manfaat penginderaan jauh di bidang geofisika, geologi, dan geodesi adalah sebagai berikut :
a.       Melakukan pemetaan permukaan, di samping pemotretan dengan pesawat terbang dan menggunakan aplikasi GIS.
b.      Menentukan struktur geologi dan macam batuan.
c.       Melakukan pemantauan daerah bencana (kebakaran), pemantauan aktivitas gunung berapi, dan pemantauan persebaran debu vulkanik.
d.      Melakukan pemantauan distribusi sumber daya alam, seperti hutan (lokasi, macam, kepadatan, dan perusakan), bahan tambang (uranium, emas, minyak bumi, dan batu bara).
e.       Melakukan pemantauan pencemaran laut dan lapisan minyak di laut.
f.       Melakukan pemantauan pencemaran udara dan pencemaran laut. (Dra. Sri Hartati Soenarmo MSP, 1993)
D.    Keunggulan dan Keterbatasan Citra Penginderaan Jauh
Diukur dari jumlah penggunaan dan frekuensinya, akhir-akhir ini penggunan citra penginderaan jauh semakin meningkat. Ada beberapa alasan yang melandasi peningkatan penggunaan citra penginderaan jauh.
1.      Citra menggambarkan objek atau daerah secara lengkap dengan wujud dan letak yang mirip wjud dan letak sebenarnya di muka bumi. Sebagai akibatnya, maka citra merupakan alat yang baik sekali bagi pembuatan peta, baik sebagai sumber data maupun sebagai kerangka letak.
2.      Citra menjadi satu-satunya sumber untuk menetapkan daerah bencana seperti daerah yang sedang dilanda banjir dan gempa bumi secara cepat.
3.      Citra dapat dibuat pada periode ulang yang pendek, yaitu tiap 16 hari bagi citra Landsat IV, tiap 6 jam bagi citra satelit cuaca NOAA, dan tiap setengah jam bagi citra satelit GMS. Oleh sebab itu, citra merupakan alat yang baik sekali untuk membantu perubahan cepat, seperti pengurangan luas hutan, pemekaran kota, penaksiran luas tanaman pertanian, aktivitas vulkanik suatu gunung berapi yang menunjukkan tanda-tanda akan meletus dan lain-lain.
Ada dua keterbatasan utama dari citra penginderaan jauh, yaitu sebagai berikut :
1.      Tidak semua data dapat diinterpretasi. Data yang diperoleh, terbatas pada data objek atau gejala yang tampak langsung pada citra. Kelompok objek atau gejala ini meliputi jenis tanah, jenis batuan, air tanah, kualitas perumahan, dan pencemaran air. Objek atau gejala yang tidak mungkin disadap datanya dari citra antara lain migrasi, susunan penduduk, dan produksi padi per hektar.
2.      Ketelitian hasil interpretasi citra sangat tergantung pada kejelasan wujud objek atau gejala pada citra.
E.     Membedakan Citra-citra Satelit
Citra satelit atau citra nonfoto adalah citra yang cara pemotretannya dari luar angkasa melalui satelit. Citra nonfoto dapat dibedakan berdasarkan spektrum elektromagnetik, sensor, dan wahana yag digunakan.
1.      Spektrum Elektromagnetik
Berdasarkan penggunaan spektrum elktromagnetik, citra nonfoto dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu citra inframerah termal dan citra radar.
Citra inframerah termal ialah citra yang dibuat dengan spektrum inframerah termal. Penginderaannya didasarkan atas beda suhu objek dan daya pancarnya yang tercermin dengan rona atau warna yang berbeda.
Citra radar ialah citra yang disebut dengan spektrum glombang mikro. Citra radar menggunakan sistem aktif atau tenaga buatan. Disamping itu juga ada citra glombang mikro yang menggunakan sistem pasir atau tenaga alamiah.
2.      Sensor
Berdasakan sensor yang digunakan, citra nonfoto dibedakan menjadi dua, yaitu citra tunggal dan citra multispektral. Citra tunggal adalah citra yang dibuat dengan sensor tunggal. Citra multispektral adalah citra yang dibuat dengan saluran sensor jamak. Pada Landsat, citra multispektral sering dibedakan menjadi dua, yaitu citra Return Bean Vidicon (RBV) yang dibuat dengan kamera Return Bean dan citra Multi Spektral Scanner (MSS) dan dibuat dengan sensor MSS.
3.      Wahana
Berdasarkan wahana yang digunakan, citra nonfoto dibedakan menjadi dua, yaitu citra dirgantara dan citra satelit. Citra dirgantara adalah citra yang dibuat dengan wahana yang berbeda di udara, misalnya citra inframerah termal, radar, dan MSS. Citra satelit adalah citra yang dibuat dari angkasa luar.
Citra satelit dapat dibedakan menjadi empat, yaitu :
a.       Citra satelit untuk penginderaan planet. Misalnya citra satelit Ranger dan Viking (AS) serta citra satelit Runa dan Venera (Rusia).
b.      Citra satelit untuk penginderaan cuaca. Misalnya citra NOAA (AS) dan citra satelit Meteor (Rusia).
c.       Citra satelit untuk penginderaan sumber daya bumi. Misalnya citra Landsat (AS), citra Soyuz (Rusia), dan citra SPOT (Prancis).
d.      Citra satelit untuk menginderakan laut. Misalnya citra Sesaat (AS) dan citra MOS (Jepang).
F.     Pola dan Ciri Kenampakan Alam Dari Hasil Pemetaan
  1. Pola dan Ciri Kenampakan Alam dari Hasil Pemetaan
Menafsirkan (menginterpretasi) peta adalah tindak lanjut dari membaca peta. Membaca dan menafsir merupakan suatu kesatuan yang bulat. Artinya, dalam membaca peta sudah sekaligus menafsir peta.
Interpretasi peta terdiri atas dua bagian, yaitu : interpretasi fisis dan interpretasi manusia.
a.       Interpretasi Fisis
-          Relief
Apabila dalam peta tergambar puncak-puncak pegunungan yang saling berdekatan dengan ketinggian yang seragam, maka dapat diperkirakan daerah tersebut bekas dasar lautan yang terangkat ke atas dan kemudian mengalami erosi lanjut.
-          Hidrografi
Pola aliran sungai yang banyak belokannya menunjukkan bahwa daerahnya datar, gradien kecil, dan banyak terjadi erosi ke samping (lateral).
Pola aliran sungai yang lurus menunjukkan daerah tersebut daerah yang tinggi dan miring. Daerah semacam itu mempunyai gradien sungai yang cukup besar, banyak jeram, dan lembah sungai berbentuk V.

  1. Interpretasi Manusia
Pola distribusi penduduk dapat memberikan petunjuk tentang keadaan relief suatu daerah, keadaan transportasi, dan tata air suatu tempat, dengan penjelasan sebagai berikut :
1.      Pola sebaran scattered atau tersebar merata menunjukkan relief daerah tersebut datar, tanah subur, dan transportasi mudah.
2.      Pola sebaran dot atau sporadis menunjukkan bahwa daerah itu merupakan daerah yang sulit, tidak ada air bersih, transportasi belum ada, daerah kapur, dan relief kasar.
3.      Daerah yang tergambar dengan pemutusan-pemutusan penduduk selalu dapat ditafsirkan bahwa daerah tersebut memiliki persediaan air cukup, relief tidak menyulitkan, transportasi mudah dan tanahnya subur.
G.    Identifikasi Bentang Alam dan Bentang Budaya Melalui Citra Penginderaan Jauh
Beberapa Bentang Alam Hasil Penginderaan Jauh :
1.      Sungai
·         Pada foto udara hitam putih, warna permukaan air seragam. Air yang jernih berwarna gelap dan air yang keruh berwarna merah. Pada foto udara infra merah, warna pancaran terlihat gelap.
·          Arah sungai dikenal dengan : a.) Lebar sungai, yaitu makin lebar ke arah muara, b.) Tempat-tempat pertemuan yang umumnya menyusut, lancip ke arah aliran sungai, c.) Perpindahan meander, di samping perpindahan ke bawah aliran sungai, d.) Beda tinggi, yaitu makin rendah ke muara, e.) Bentuk gosong sungai (river bar) yang runcing dan melebar ke arah aliran.
2.      Dataran Banjir
·         Permukaan rata dan letaknya lebih rendah dari sekitarnya. Kalau terjadi ketiraratan biasanya disebabkan oleh adanya danau tapak kudam point bar, bekas saluran, dan sebagainya.
·         Tampak sungainya, meskipun kadang-kadang jauh (bagian terlebar dari dataran banjir di sungai Missisippi mencapai 125 mil dari sungainya.
·         Rona seragam atau tidak seragam.
·         Pada umumnya digunakan untuk tanaman pertanian.


3.      Hutan Bakau
·         Tidak memiliki rona yang hitam karena daya pantul sangat rendah.
·         Tinggi pohon seragam, yakni antara 7 - 13 meter.
·         Tumbuh pada pantai yang becek atau tepi sungai hingga batas air payau.
4.      Hutan Rawa
·         Memiliki tinggi pohon yang berbeda-beda hingga 50 meter sehingga rona dan teksturnya tidak seragam.
·         Ke arah laut dibatasi oleh hutan bakau dan ke arah pedalaman dibatasi oleh hutan rimba.
·         Tampak air atau perairan di dekatnya.
Beberapa Bentang Budaya Hasil Penginderaan Jauh :
  1. Rumah, dapat dikenal melalui bentuk, ukuran, dan bayangannya. Rumah tinggal umumnya berukuran kecil; gedung sekolah umumnya berukuran relatif lebih besar dari rumah tinggal; stasiun dapat dikenal dengan ukuran yang relatif besar, letaknya tersendiri, terdapat tangki air, gerbong kereta api, dan sebagainya. Pabrik dapat dikenal dari ukurannya yang besar dan panjang, terdapat tangki air, cerobong asap, rel kereta api, dan sebagainya.
  2. Jalan dikenal dari rona dan teksturnya yang sangat kontras dengan lingkungan sekitarnya. Bentuknya memanjang dan lebarnya seragam. Jalan aspal bentuknya relatif lebih lurus dan lebarnya lebih seragam. Jalan kereta api dikenal dengan adanya pembatas kereta api dan pertemuan yang tajam dengan jalan biasa.
  3. Persawahan, ditandai dengan kenampakan pematang-pematang yang memanjang dengan jalur-jalur tanaman. Bentuk sawah teratur pada tanah yang datar dan tak teratur pada daerah yang miring.
  4. Daerah padang rumput, ditandai dengan rona kelabu putih sampai kelabu sedang dan teksturnya halus.