Minggu, 27 November 2011

Dekrit Presiden 5 Juli dan Semangat Piagam Jakarta

Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian-kesatuan dengan Konstitusi tersebut, Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,Kami Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Menetapkan pembubaran Konstituante; Menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Dasar Sementara. 
Dalam bulan juli ini, ada sebuah tanggal yang sangat penting bagi bangsa Indonesia ,yaitu tanggal 5 Juli 1959sebagai hari dimana presiden menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku di Indonesia setelah konstituante tidak mampu menyelesaikan tugas yang diamanatkan kepadanya.Kutipan diatas merupakan petikan dari isi dekrit presiden 5 Juli.
Dalam dekrit presiden tersebut,tedapat petikan yang menarik yaitu “Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang- undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian –kesatuan Konsitutsi tersebut”.Saat ini sudah 51 satu tahun berlalu sejak peristiwa bersejarah itu terjadi,dan seharusnya dengan kita mengetahui dekrit presiden 5 Juli,ada suatu hikmah bagi bangsa Indonesia khususnya Umat Islam.
Dalam isi dekrit tersebut ada istilah “Piagam Jakarta”.Mungkin tidak asing lagi bagi umat Islam apa itu Piagram Jakarta.Tentu kita tahu dari sejarah ,bahwa sebenarnya sudah terjadi kesepakatan oleh para pembesar-pembesar bangsa saat menyusun konstitusi untuk Negara kita. Piagam Jakarta merupakan hasil dari musyawarah para pahlawan kita, sebuah kesepakatan Bangsa.Tanggal 22 Juni merupakan babak baru dengan disahkannya sebuah dokumen penting yang berlanjut menjadi sebuah Kontroversi.
Piagram Jakarta sebuah Kompromi
Ir Soekarno dengan tegas mengatakan bahwa Piagam Jakarta merupakan Kompromi yang sebaik-baiknya.Artinya memang para tokoh bangasa telah bersepakat dan menghasilkan sebuah rumusan. SIla pertama sampai kelima merupakan hasil dari kompromi tersebut,juga pembukaan UUD 1945 yang sekarang kedua hasil rumusan tersebut menjadi Dasar Negara kita dan juga sebagai Konstitusi tertinggi.
Namun yang menarik disini ialah, Piagam Jakrta 22 juni yang kemudian dibahas dalam PPKI, hanya memiliki perbedaan tuju kata pada pembukaan UUD 1945 yang sekarang kita ketahui yaitu perbedaanya pada kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Dalam buku “Menghilangkan Prasangka terhadap Piagam Jakarta” KH Syaifudi Zuhri (tokoh NU) menyatakan bahwa tuju kata yang sekarang tidak ada itu sebenarnya bersifat konstitusional, karena memang dalam pembahasan yang panjang dan sudah disepakati dalam sidang,kata tersebut tidak seolah-olah menganak emaskan Umat Islam,karena kebebasan beragama sendiri sudah diatur pada pasal 29 UUD (1945),dan sebenarnya Umat selain islam tidak perlu khawatir
Pada siding BUPK Ir Soekarno mengajak agar memperjuangkan kemerdekaan,juga tokoh-tokoh Islam Nasional dan para pejuang ini memperjuangkan tentang kewajiban menjalankan Syariat Islam hanya khusus bagi Umat Islam.Kesepakatan yang telah disepakati dan merupakan kompromi yang terbaik.Jadi,jika kita lihat dari proses jalannya siding-sidang BPUPK ( untuk mempersiapkan kemerdekaan),sudah dapat dibilang ada kata sepakat
Ketakutan terhadap Piagam Jakarta
Saat Soekarno berpidato bahwa Piagam Jakarta merupakan kompromi yang sebaik-baiknya, namun dalam pandangan Umat Islam sendiri,ada beberapa tokoh yang tidak puas dengan hasil tersebut,namun keputusan Pemimpin saat itu menyatakan bahwa naskah tersbut sudah “pas” dan akhirnya semua setuju.
Disisi lain,pihak Kristen banyak juga yang tidak setuju terhadap tuju kata tersebut dengan alasan menegakan syariat Islam.Logika berpikir seperti ini jelas terbailk, karena jelas,dari Piagam Jakarta itu sendiri secara tegas menyebutkan tentang sila pertama sampai kelima yang bersifat konstitusi.
Umat selain islam tidak perlu khawatir akan takutnya syariat Islam ditegakkan.Kalimat tersebut memberitahukan bahwa Umat Islam menjalankan syariat Islam , dan juga umat lain tentu tidak akan dipaksa menjalankan syariat Islam,tentu ini phobia yang luar biasa jika menganggap tujuh kata itu menganakemaskan Umat Islam.
Sidang PPKI merupakan momen yang tepat saat orang-orang yang “ketakutan” terhadap kesepakatan Piagam Jakarta.Saat itu para pejuang Islam dalam sidang merasa terjepit,karena ancaman apabila tidak dihapuskan tuju kata ,maka golongan-golongan tersebut tidak akan bergabung dengan NKRI.
Perjuangan para pahlawan yang berates-ratus tahun dilakukan,dan kemerdekaan yang sudah didambakan, bagi Umat Islam tentu cita-cita yang paling ingin dicapai. Oleh karena itu,dapat dibilang penghapusan tuju kata dalam Piagam Jakarta merupakan bukti nyata Umat Islam ,dengan cinta terhadap bangsanya dan juga toleransi agama , penghapusan tujuh kata yang merupakan kesepakatan tidak “dipermasalahkan” oleh tokoh-tokoh pejuang kita.Sebuah toleransi yang patut diapresiasi dibanding pihak yang ketakutan tidak berdasar terhadap piagam Jakarta
Membangun Kembali Semangat Piagam Jakarta dan Syariat Islam
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 telah mengingatkan umat Islam akan syariat agamanya,dan syariat itu adalah jalan menuju kesempurnaan.Dengan syariat,akan menambah keyakinan umat Islam terhadap pembuat syariat yaitu Allah SWT.Merupakan jalan yang lurus yang membawa kepada kebaikan dunia dan akhirat.Ibnul Qayyim dalam bukunya I’lam Al Muwwaqin menyatakan hikmah-hikmah dalam syariat Islam.
Sejarah membuktikan bagaimana kota Madinah saat diberlakukanya syariat secara resmi oleh Negara dimana hak-hak umat selain Islam terjamin,bagaimana kita lihat Negara Palestina saat Islam memerintah disana , terjadi hidup dengan damai, juga saat Umar bin Abdul Aziz memerintah sampai baitul mal itu penuh dan tidak ada orang yang membayar zakat.
Para pejuang kita ,sebelum merdeeka, seperti Kyayi Mojo,Jendral Soedirman, Sultan-sultan kerajaan,menyadari bahwa syariat Islamlah yang harus ditegakkan.Belanda berusaha menghilangkan dan menghapus syariat Islam,dan juga menjauhkan uamt Islam dari agamanya. Namun usaha mereka sia-sia, H Agus Salim dalam BPUPK mengatakan “Umat Islam akan tetap menjalankan syariat Islam dengan atau tanpa Negara,sebab syariat islam mencakup seluruh aspek kehidupan”
Agaknya pada zaman sekarang, kita telah merdeka dan menjalani kehidupan dengan aman,Berbeda dengan para pejuang kemerdekaan kita yang dahulu hidup benar-benar sulit,namun tetap membawa nilai islam dan teguh dalam dirinya. Oleh karena itu semangat Piagam Jakarta yang telah diperjuangkan oleh para pendahulu kita ,harus tetap kita perjuangkan dan Jalankan.
Piagam Jakarta merupakan rangkaian kesatuan dengan UUD 1945 yang tak terpisahkan dan secara resmi ditegaskan dalam dekrit 5 Juli 1959.Umat Islam seharusnya bersyukur dapat hidup di Indonesia,dimana syariat Islam dapat dijalankan dengan baik ,dan bahkan didukung secara konstitusional,dimana dinegara lain mungkin untuk memakai jilbab saja tidak bisa.
Oleh karena itu,cukup mengherankan jika ada kelompok yang ingin menjauhkan umat Islam dari syariatnya,bahkan dari umat Islam sendiri.Para pejuang kita,ulama kita,cendekiwan muslim mengetahui bahwa, syariat harus diperjuangkan.Sehingga sebagian hukum islam sudah diterapkan di Indonesia seperti perkawinan,zakat,haji,makanan halal,waris dan ini merupakan suatu yang sah secara konstitusi.
Syariat islam bukan barang baru di Indonesia,dan telah diperjuangkan ratusan tahun oleh para pejuang kita.Sebagian sudah berhasil,dan sebagian belum sempurna.Tugas kita sebagai generasi penerus bangsa adalah melanjutkan perjuangan mereka dan menyempurnakan syariat Islam dan di Indonesia ini dengan adanya dekrit presiden 5 Juli 1959,semakin memperkuat kedudukan menjadikan syariat Islam dilaksanakan dengan sempurna oleh pemeluknya.
Islam merupakan agama rahmatan lil alamin,membawa kebaikan kepada sekitarnya,dan syariat islam suatu saat akan sempurna dan membawa kebaikan kepada Indonesia,bahkan dunia ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar