Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni
1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu
rangkaian-kesatuan dengan Konstitusi tersebut, Maka atas dasar-dasar
tersebut di atas,Kami Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi
Angkatan Perang.
Menetapkan pembubaran Konstituante; Menetapkan Undang-undang
Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan
tidak berlakunya lagi Undang-undang Dasar Sementara.
Dalam bulan juli ini, ada sebuah tanggal yang sangat penting bagi
bangsa Indonesia ,yaitu tanggal 5 Juli 1959sebagai hari dimana presiden
menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku di Indonesia setelah
konstituante tidak mampu menyelesaikan tugas yang diamanatkan
kepadanya.Kutipan diatas merupakan petikan dari isi dekrit presiden 5
Juli.
Dalam dekrit presiden tersebut,tedapat petikan yang menarik yaitu
“Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam jakarta tertanggal 22 Juni 1945
menjiwai Undang- undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian
–kesatuan Konsitutsi tersebut”.Saat ini sudah 51 satu tahun berlalu
sejak peristiwa bersejarah itu terjadi,dan seharusnya dengan kita
mengetahui dekrit presiden 5 Juli,ada suatu hikmah bagi bangsa Indonesia
khususnya Umat Islam.
Dalam isi dekrit tersebut ada istilah “Piagam Jakarta”.Mungkin tidak
asing lagi bagi umat Islam apa itu Piagram Jakarta.Tentu kita tahu dari
sejarah ,bahwa sebenarnya sudah terjadi kesepakatan oleh para
pembesar-pembesar bangsa saat menyusun konstitusi untuk Negara kita.
Piagam Jakarta merupakan hasil dari musyawarah para pahlawan kita,
sebuah kesepakatan Bangsa.Tanggal 22 Juni merupakan babak baru dengan
disahkannya sebuah dokumen penting yang berlanjut menjadi sebuah
Kontroversi.
Piagram Jakarta sebuah Kompromi
Ir Soekarno dengan tegas mengatakan bahwa Piagam Jakarta merupakan
Kompromi yang sebaik-baiknya.Artinya memang para tokoh bangasa telah
bersepakat dan menghasilkan sebuah rumusan. SIla pertama sampai kelima
merupakan hasil dari kompromi tersebut,juga pembukaan UUD 1945 yang
sekarang kedua hasil rumusan tersebut menjadi Dasar Negara kita dan juga
sebagai Konstitusi tertinggi.
Namun yang menarik disini ialah, Piagam Jakrta 22 juni yang kemudian
dibahas dalam PPKI, hanya memiliki perbedaan tuju kata pada pembukaan
UUD 1945 yang sekarang kita ketahui yaitu perbedaanya pada kata
“dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Dalam buku “Menghilangkan Prasangka terhadap Piagam Jakarta” KH
Syaifudi Zuhri (tokoh NU) menyatakan bahwa tuju kata yang sekarang tidak
ada itu sebenarnya bersifat konstitusional, karena memang dalam
pembahasan yang panjang dan sudah disepakati dalam sidang,kata tersebut
tidak seolah-olah menganak emaskan Umat Islam,karena kebebasan beragama
sendiri sudah diatur pada pasal 29 UUD (1945),dan sebenarnya Umat
selain islam tidak perlu khawatir
Pada siding BUPK Ir Soekarno mengajak agar memperjuangkan
kemerdekaan,juga tokoh-tokoh Islam Nasional dan para pejuang ini
memperjuangkan tentang kewajiban menjalankan Syariat Islam hanya khusus
bagi Umat Islam.Kesepakatan yang telah disepakati dan merupakan
kompromi yang terbaik.Jadi,jika kita lihat dari proses jalannya
siding-sidang BPUPK ( untuk mempersiapkan kemerdekaan),sudah dapat
dibilang ada kata sepakat
Ketakutan terhadap Piagam Jakarta
Saat Soekarno berpidato bahwa Piagam Jakarta merupakan kompromi yang
sebaik-baiknya, namun dalam pandangan Umat Islam sendiri,ada beberapa
tokoh yang tidak puas dengan hasil tersebut,namun keputusan Pemimpin
saat itu menyatakan bahwa naskah tersbut sudah “pas” dan akhirnya semua
setuju.
Disisi lain,pihak Kristen banyak juga yang tidak setuju terhadap tuju
kata tersebut dengan alasan menegakan syariat Islam.Logika berpikir
seperti ini jelas terbailk, karena jelas,dari Piagam Jakarta itu sendiri
secara tegas menyebutkan tentang sila pertama sampai kelima yang
bersifat konstitusi.
Umat selain islam tidak perlu khawatir akan takutnya syariat Islam
ditegakkan.Kalimat tersebut memberitahukan bahwa Umat Islam menjalankan
syariat Islam , dan juga umat lain tentu tidak akan dipaksa menjalankan
syariat Islam,tentu ini phobia yang luar biasa jika menganggap tujuh
kata itu menganakemaskan Umat Islam.
Sidang PPKI merupakan momen yang tepat saat orang-orang yang
“ketakutan” terhadap kesepakatan Piagam Jakarta.Saat itu para pejuang
Islam dalam sidang merasa terjepit,karena ancaman apabila tidak
dihapuskan tuju kata ,maka golongan-golongan tersebut tidak akan
bergabung dengan NKRI.
Perjuangan para pahlawan yang berates-ratus tahun dilakukan,dan
kemerdekaan yang sudah didambakan, bagi Umat Islam tentu cita-cita yang
paling ingin dicapai. Oleh karena itu,dapat dibilang penghapusan tuju
kata dalam Piagam Jakarta merupakan bukti nyata Umat Islam ,dengan cinta
terhadap bangsanya dan juga toleransi agama , penghapusan tujuh kata
yang merupakan kesepakatan tidak “dipermasalahkan” oleh tokoh-tokoh
pejuang kita.Sebuah toleransi yang patut diapresiasi dibanding pihak
yang ketakutan tidak berdasar terhadap piagam Jakarta
Membangun Kembali Semangat Piagam Jakarta dan Syariat Islam
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 telah mengingatkan umat Islam akan
syariat agamanya,dan syariat itu adalah jalan menuju kesempurnaan.Dengan
syariat,akan menambah keyakinan umat Islam terhadap pembuat syariat
yaitu Allah SWT.Merupakan jalan yang lurus yang membawa kepada kebaikan
dunia dan akhirat.Ibnul Qayyim dalam bukunya I’lam Al Muwwaqin
menyatakan hikmah-hikmah dalam syariat Islam.
Sejarah membuktikan bagaimana kota Madinah saat diberlakukanya
syariat secara resmi oleh Negara dimana hak-hak umat selain Islam
terjamin,bagaimana kita lihat Negara Palestina saat Islam memerintah
disana , terjadi hidup dengan damai, juga saat Umar bin Abdul Aziz
memerintah sampai baitul mal itu penuh dan tidak ada orang yang membayar
zakat.
Para pejuang kita ,sebelum merdeeka, seperti Kyayi Mojo,Jendral
Soedirman, Sultan-sultan kerajaan,menyadari bahwa syariat Islamlah yang
harus ditegakkan.Belanda berusaha menghilangkan dan menghapus syariat
Islam,dan juga menjauhkan uamt Islam dari agamanya. Namun usaha mereka
sia-sia, H Agus Salim dalam BPUPK mengatakan “Umat Islam akan tetap
menjalankan syariat Islam dengan atau tanpa Negara,sebab syariat islam
mencakup seluruh aspek kehidupan”
Agaknya pada zaman sekarang, kita telah merdeka dan menjalani
kehidupan dengan aman,Berbeda dengan para pejuang kemerdekaan kita yang
dahulu hidup benar-benar sulit,namun tetap membawa nilai islam dan teguh
dalam dirinya. Oleh karena itu semangat Piagam Jakarta yang telah
diperjuangkan oleh para pendahulu kita ,harus tetap kita perjuangkan dan
Jalankan.
Piagam Jakarta merupakan rangkaian kesatuan dengan UUD 1945 yang tak
terpisahkan dan secara resmi ditegaskan dalam dekrit 5 Juli 1959.Umat
Islam seharusnya bersyukur dapat hidup di Indonesia,dimana syariat Islam
dapat dijalankan dengan baik ,dan bahkan didukung secara
konstitusional,dimana dinegara lain mungkin untuk memakai jilbab saja
tidak bisa.
Oleh karena itu,cukup mengherankan jika ada kelompok yang ingin
menjauhkan umat Islam dari syariatnya,bahkan dari umat Islam
sendiri.Para pejuang kita,ulama kita,cendekiwan muslim mengetahui
bahwa, syariat harus diperjuangkan.Sehingga sebagian hukum islam sudah
diterapkan di Indonesia seperti perkawinan,zakat,haji,makanan
halal,waris dan ini merupakan suatu yang sah secara konstitusi.
Syariat islam bukan barang baru di Indonesia,dan telah diperjuangkan
ratusan tahun oleh para pejuang kita.Sebagian sudah berhasil,dan
sebagian belum sempurna.Tugas kita sebagai generasi penerus bangsa
adalah melanjutkan perjuangan mereka dan menyempurnakan syariat Islam
dan di Indonesia ini dengan adanya dekrit presiden 5 Juli 1959,semakin
memperkuat kedudukan menjadikan syariat Islam dilaksanakan dengan
sempurna oleh pemeluknya.
Islam merupakan agama rahmatan lil alamin,membawa kebaikan kepada
sekitarnya,dan syariat islam suatu saat akan sempurna dan membawa
kebaikan kepada Indonesia,bahkan dunia ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar